Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009 (Duit semua isinya! T.T)
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.







Yang jelas melihat denda pada UU-Lalu Lintas 22 Th2009, adalah merupakan trauma/terorisme bagi rakyat kecil ( kaum buruh )dimana bapak2 yg ada di DPR sana sudah tahu buruh dengan gaji UMR itu berapa? Pada prakteknya membikin masyarakat dibuat tidak mampu membayar denda yg resmi, akhirnya nego dengan petugas lapangan. Seyogyanya denda resmi tsb diukur dengan kemampuan masyarakat kecil, shg mereka mampu bayar denda tinggal petugas2 lapangannya saja yg diharapkan benar2 jujur, shg denda tsb dapat masuk ke kas negara beneran.
Menurut saya ada yg gak pas dengan kondisi2 yg ada, mis:
1. Pasal tidak memiliki sim (281), kan tidak sama dengan orang lupa bawa sim (bukan berarti tdk punya sim), orang tdk memiliki sim kan bobotnya tidak seberat bila tidak bawa stnk ( bisa2 memang orang tsb ga punya stnk, ini bisa2 kriminal ).
2. Mengemudi tdk dengan konsentrasi, ini juga tolok ukurnya ga jelas ( hal2 apa yg bikin seseorang tdk konsentrasi mengemudi), bisa2 petugas dilapangan meng-ada2 memberikan alasan tsb.
3. Helm Standart yg ber-SNI, apakah petugas dilapangan bisa menerangkan produk helm mana2 yg sudah ber-SNI, ini juga nisbi.
4. Lampu Siang Hari, sangat2 dipaksakan hanya karena alasan safety riding ( safety riding terbentuk bukan karena kelengkapan motornya yg utama, tetapi mental pengendara kendaraan motor tsb yg dapat dijamin secara sertifikat, dimana lembaga sertifikasi yg mengeluarkannya juga mentalnya harus benar2 terukur sesuai kaidah kelayakan pemohon sim tsb, tanpa diada-adakan.
Demikian, tanggapan saya ini.
saya sangat setuju sekali sama undang-undang laliln 2009 yang baru ini. coz bisa membuat efek jera bwt biker yang bandel yang suka sengaja melanggar lalin. coba liat kedaerah, begitu bebas bikers melanggar peraturan lalin. jadi sebelum terjadi kecelajkaan dan korban harus ada pencegahaan.pencegahanya dengan uu lalin yang baru yg mungkin bikin jera para pelanggar.
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
ini artinya … kalo kita punya sim, tapi sudah expired.. artinya tidak apa-apa…?? bukan begitu bukan..??